Pria itu lebih dulu ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Ditresnarkoba Polda Babel). Rencananya, sabu senilai sekitar Rp1,5 miliar itu, akan diedarkan di Pulau Bangka.
Gugatan mereka diberi kode 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh MK. Kuasa pemohon yakni M Gama Resmanto, Raihan Hudiana, dan Gugum Ridho Putra. MK memberi batas waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon ...